Pasal 22
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui
secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua
belas) bulan berturut-turut.
(3) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat dibayar sekaligus di muka.
(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan
penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib
Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang
sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum
dilalui.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan peraturan gubernur.
Paragraf 5
PBBKB
