UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 21
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dengan tarif PAB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
penguasaan Alat Berat.
