Pasal 187
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib
Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Undang-
Undang ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini;
- Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih
tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini;
- khusus ketentuan mengenai Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan, bagi hasil Pajak
Kendaraan Bermotor, dan bagi hasil Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dalam Perda yang disusun
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih
tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini;
- dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada huruf b dan huruf c tidak dapat dipenuhi,
ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi mengikuti
ketentuan berdasarkan Undang-Undang ini;
- penerapan DAU sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini tidak boleh mengakibatkan
penurunan alokasi DAU per daerah paling lama 5
(lima) tahun terhitung sejak diberlakukannya
2022, No.4 -107-
ketentuan mengenai alokasi DAU berdasarkan
Undang-Undang ini; dan
- ketentuan mengenai DBH sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua,
dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain
dalam Undang-Undang ini.
