UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 186
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat
perbuatan hukum yang dilakukan oleh unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah dan telah
2022, No.4 -106-
mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, tanggung jawab atas perbuatan hukum
dimaksud diperhitungkan dengan pemotongan TKD.
