UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 170
BAB 8 — SINERGI KEBIJAKAN
(1) Pemerintah Daerah menyinergikan kebijakan
pembangunan dan kebijakan fiskal Daerah dengan
rencana pembangunan jangka menengah nasional,
rencana kerja pemerintah, kerangka ekonomi makro
dan pokok-pokok kebijakan fiskal, arahan Presiden,
dan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2).
(2) Rencana pembangunan jangka menengah nasional
dan rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan berbagai usulan
program strategis Daerah sesuai dengan mekanisme
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
mengenai sistem perencanaan pembangunan
nasional.
