UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 169
BAB 8 — SINERGI KEBIJAKAN
(1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional.
(2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
penetapan batas maksimal defisit APBD dan
Pembiayaan Utang Daerah;
pengendalian dalam kondisi darurat; dan
sinergi bagan akun standar.
