PEN GESAHAN COMPRBH E N SND, ECON OMIC PARTN E,R SH IP AGREEMENT
Pasal 1
Mengesahkan Comprelrcnsiue Economic Partnership Agreement betueen ttle Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTAI yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
tlndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 083295 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tang3al 7 Mei 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
tK vanna Djaman
SK No 083310 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik lndonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association lEFrAl. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara EFTA telah menandatangani comprehensiue Economic Partne.rship Agreement between the Republic of htdonesia and the EFTA states (persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTAI pada tanggal 16 Desember 2O18 di.Jakarta, lndonesia;
bahwa
SK No 083293 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk melaksanakan Comprehensiue Economic Partnership Agreement between tlrc Republic of Indonesia and the EFTA Stafes (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTAI maka perlu mengesahkan Comprehensiue Economic Parlnership Agreement between the Republic of Indonesia and tle EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik lndonesia dan Negara-Negara EFTAI;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b. dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Comprehensiue Economic Partnership Agreenrcnt behteen the Republic of Indonesia and tlrc EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFIA);
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 1I, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-IJndang Nomor 24 Ta}:run 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negard Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO2l;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun' 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubhk Inclonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Dengan . . .
SK No 083294 A
PRESIDEN
