Pasal 82
pasal.id
(1) Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Tentara Nasional INDONESIA untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan. (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau jumlah yang masih tersimpan, dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU Provinsi atau petugas KPU Kabupaten/Kota. (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya. (5) Dalam hal pencetakan surat suara melebihi yang dibutuhkan, dilakukan pemusnahan surat suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota. (6) Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuatkan berita acara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, pendistribusian surat suara ke tempat tujuan, dan pemusnahan surat suara diatur dengan Peraturan KPU.
