UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 81
pasal.id
(1) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara Pemilih yang keliru memilih pilihannya, mengganti surat suara yang rusak, dan untuk Pemilih tambahan. (2) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara.
