Pasal 78
pasal.id
(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan g. TPS. (2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya. (3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU. (4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilaksanakan oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. (6) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan, huruf f harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. (7) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (8) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Tentara Nasional INDONESIA.
