UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 77
pasal.id
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam merencanakan dan MENETAPKAN standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. (2) Sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
