Pasal 52
pasal.id
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara Penetapan Calon Bupati dan Calon Walikota.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) Calon Bupati dan Calon Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (3) Calon Bupati, dan Calon Walikota yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota. (4) Pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon perseorangan. (5) Nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota bersifat tetap dan sebagai dasar KPU Kabupaten/Kota dalam pengadaan surat suara. (6) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan.
