Pasal 51
pasal.id
(1) KPU Provinsi menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara Penetapan Calon Gubernur. (2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi. (3) Calon Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut Calon Gubernur. (4) Pengundian nomor urut Calon Gubernur dilaksanakan KPU Provinsi yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon perseorangan. (5) Nomor urut Calon Gubernur bersifat tetap dan sebagai dasar KPU Provinsi dalam pengadaan surat suara. (6) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan.
