Pasal 38
pasal.id
(1) Warga negara INDONESIA yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan wajib mengikuti Uji Publik. (2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk dilakukan Uji Publik. (3) Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh panitia Uji Publik. (4) Panitia Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (5) Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota. (6) Bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang mengikuti Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh surat keterangan telah mengikuti Uji Publik dari panitia Uji Publik.
