Pasal 37
pasal.id
(1) KPU Provinsi mengumumkan masa pendaftaran bakal Calon Gubernur bagi warga negara INDONESIA yang berminat menjadi bakal Calon Gubernur yang diusulkan Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. (2) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan masa pendaftaran bakal Calon Bupati dan Walikota bagi warga negara INDONESIA yang berminat menjadi bakal Calon Bupati dan Calon Walikota yang diusulkan Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. (3) Pendaftaran bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum pembukaan pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan. (5) Bakal calon dapat mengenalkan dirinya kepada masyarakat sebelum dimulainya pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
