UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 164
pasal.id
(1) Bupati dan Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan. (2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Walikota dilakukan oleh Wakil Gubernur. (3) Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
