UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 163
pasal.id
(1) Gubernur dilantik oleh PRESIDEN di ibu kota negara. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil PRESIDEN. (3) Dalam hal Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Menteri.
