Pasal 160
pasal.id
(1) Pengesahan pengangkatan Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) Pengesahan pengangkatan calon Gubernur terpilih dilakukan oleh PRESIDEN dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. (3) Pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur. (4) Pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.
