Pasal 159
pasal.id
(1) Penyelesaian sengketa hasil Pemilihan ditangani oleh hakim adhoc di Pengadilan Tinggi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. (2) Mahkamah Agung MENETAPKAN 4 (empat) Pengadilan Tinggi yang menangani sengketa hasil Pemilihan yang tersebar di seluruh INDONESIA. (3) Mahkamah Agung MENETAPKAN hakim adhoc dan masa tugas hakim adhoc untuk penyelesaian sengketa Pemilihan. (4) Hakim adhoc MEMUTUSKAN sengketa Pemilihan paling lama 14 (empat belas) hari sejak perkara diregister. (5) Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi sebagai mana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan. (6) Mahkamah Agung MEMUTUSKAN permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
