Pasal 108
pasal.id
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi yang dapat dihadiri oleh saksi calon, Bawaslu Provinsi, pemantau, dan masyarakat. (2) Saksi calon harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU Provinsi. (3) Dalam hal penghitungan suara oleh KPU Provinsi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan. (5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani
oleh Ketua KPU Provinsi dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani. (6) KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi kepada para Calon Gubernur atau saksi calon dan Bawaslu Provinsi dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Provinsi selama 7 (tujuh) hari. (7) Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Provinsi MENETAPKAN Calon Gubernur terpilih dalam pleno KPU dalam waktu paling lama 1 (satu) hari. (8) KPU Provinsi mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon Gubernur terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
