UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 107
pasal.id
(1) Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Bupati terpilih dan Calon Walikota terpilih. (2) Dalam hal tidak ada Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. (3) Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah pada putaran kedua ditetapkan sebagai Bupati terpilih dan Walikota terpilih.
