UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 40
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan
koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.
(2) Inventarisasi LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini berlaku.
(3) Dalam melakukan inventarisasi LKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki infrastruktur memadai.
