Pasal 39
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung
Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
(2) Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
(3) Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga
sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.
