Pasal 33
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal
14, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa:
denda uang;
peringatan tertulis;
pembekuan kegiatan usaha;
pemberhentian direksi atau pengurus LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; atau
pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana dan penerapan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.12 12
