UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 8
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
- penyediaan tanah;
- pembangunan;
- pemanfaatan;
- pemeliharaan; dan
- pendanaan dan pembiayaan.
Penjelasan Pasal 8 Cukup jelas.
