UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 71
(1) Pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi rencana dan izin pembangunan lingkungan hunian
dan kegiatan pendukung.
(2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.
Penjelasan Pasal 71 Cukup jelas.
