UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 70
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam perencanaan pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan dan perdesaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.
Penjelasan Pasal 70 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembangunan Kawasan Permukiman
39 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
