UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 48
(1) Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan hunian meliputi:
- pemanfaatan rumah;
- pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan
- pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 48 Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemanfaatan Rumah
