Pasal 47
(1) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau setiap orang.
(2) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan,
dan perizinan.
(3) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan:
- kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
- keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
- ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(4) Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan
kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 47 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “rencana” adalah rencana lokasi dan rencana teknis yang meliputi rencana jumlah dan jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang terintegrasi dengan perumahan yang sudah ada serta lingkungan hunian lainnya. Yang dimaksud dengan “rancangan” adalah desain teknis untuk mewujudkan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
27 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Kelima Pemanfaatan Perumahan
Paragraf 1 Umum
