UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 153
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
69 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Lingkungan Hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan
Lingkungan Hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan Perumahan atau Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 153 Cukup jelas.
