UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 152
Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal 152 Cukup jelas.
