UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 120
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dimanfaatkan untuk mendukung:
- penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Penjelasan Pasal 120 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sistem Pembiayaan
Paragraf 1 Umum
