UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 119
Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 119 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “sumber dana lainnya” adalah dana yang dihasilkan dari perjanjian atau kesepakatan bersama yang dapat berupa hibah atau bantuan, pinjaman, baik dari sumber dana dalam negeri maupun luar negeri.
