UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 117
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
huruf f bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman diperuntukkan pembangunan rumah umum, rumah khusus, dan penataan permukiman kumuh.
(2) Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 117 Cukup jelas.
BAB IXA
BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
