UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 115
(1) Pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 huruf d bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman diperuntukkan pembangunan rumah umum dan/atau rumah khusus.
(2) Pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah upaya memfungsikan tanah barang milik negara atau tanah barang milik daerah untuk kepentingan pembangunan rumah umum dan/atau rumah khusus. Ayat (2) Cukup jelas.
