Pasal 114
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan
setelah Badan Hukum memperoleh konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta
tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.
(3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang
berwenang.
(4) Peralihan hak atas tanah atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 114 Cukup jelas.
