UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 109
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dapat dilaksanakan bagi
pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun.
(2) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah dilakukan oleh bupati/wali kota.
(3) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan lokasi Konsolidasi Tanah ditetapkan
oleh gubernur.
(4) Lokasi Konsolidasi Tanah yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
memerlukan konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal 109 Cukup jelas.
