UU
PENERBANGAN
Pasal 99
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang
berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan izin kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi secara periodik.
