UU
PENERBANGAN
Pasal 92
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dapat berupa:
- rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);
- kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusive tour charter);
- seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk kepentingan sendiri (own use charter);epkumham.god. taksi udara (air taxi); atau
- kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya.
