UU
PENERBANGAN
Pasal 67
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan
harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan.
(2) Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki tanda identitas.
