UU
PENERBANGAN
Pasal 26
BAB 7 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
(1) Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa
dengan persyaratan:
menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara; a. menunjukkan . . .
menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain;
memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri;
bukti asuransi pesawat udara; dan
bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara.
www.djpp.depkumham.go.id
19 2009, No.1
(2) Pesawat udara yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran.
(3) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku selama 3 (tiga) tahun.
