UU
PENERBANGAN
Pasal 21
BAB 6 — RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh
lembaga penyelenggara pelayanan umum.
