UU
PENERBANGAN
Pasal 19
BAB 6 — RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan
produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:
www.djpp.depkumham.go.id
17 2009, No.1
- memiliki sertifikat tipe (type certificate) atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
- fasilitas dan peralatan produksi;
- struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu;
- personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
- sistem jaminan kendali mutu; dan
- sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.
(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujianepkumham.go yang hasilnya memenuhi standar kelaikudaraan.
