Pasal 136
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib
memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.
(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.
www.djpp.depkumham.go.id
57 2009, No.1
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.
(4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diklasifikasikan sebagai berikut:
bahan peledak (explosives);
gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified orepkumham.go dissolved under pressure);
cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
bahan atau barang perusak (corrosive substances);
cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu; atau
bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
(5) Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar
ketentuan pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.
