UU
PENERBANGAN
Pasal 130
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
55 2009, No.1
Bagian Kelima Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara
