UU
PENERBANGAN
Pasal 106
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan
kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105 diberi kompensasi untuk menjamin
kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;
- bantuan biaya operasi angkutan udara; dan/atau
- bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.
(3) Pelaksana kegiatan angkutan udara perintis dikenakan
sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya dalam hal tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak pekerjaan tahun berjalan.
