Pasal 104
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh
Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah.
(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kompensasi lainnya.
www.djpp.depkumham.go.id
43 2009, No.1
(3) Angkutan udara perintis dilaksanakan secara terpadu
dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
(4) Angkutan udara perintis dievaluasi oleh Pemerintah setiap
tahun.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengubah suatu rute angkutan udara perintis menjadi rute komersial.
