UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
,
ttd.
