UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
