UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 44
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 memberi
kewenangan kepada petugas kepolisian atau kejaksaan untuk melaksanakan penggeledahan dan penyitaan.
(2) Tindakan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana.
